DI tengah kerisauan publik terhadap kinerja aparat pemerintah serta berbagai kasus korupsi yang membelit eksekutif, legislatif dan yudikatif, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat gebrakan yang patut diacungi jempol.
Dalam upayanya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, Ganjar meminta Biro Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menghapus anggaran bagi wartawan. Anggaran yang dimaksud biasa diberikan dalam bentuk uang --lazim disebut amplop-- kepada wartawan yang sering meliput kegiatan Pemprov Jateng.
Pasal 6 Kode Etik Jurnalis (KEJ) secara tegas menyebutkan: "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap". Pengertian suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi media.
"Praktik amplopisasi wartawan telah berdampak pada lunturnya independensi dan sikap kritis media. Wartawan penerima amplop cenderung mendukung kepentingan pemberi amplop bahkan menjadi alat propaganda sehingga pemberitaan menjadi bias atau partisan. Ujungnya media kehilangan kredibilitas," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Maryadi, dalam pernyataan Catatan Akhir Tahun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia 2014 : Media Harus Independen, Pemerintah Wajib Tuntaskan Kasus Udin, di Jakarta, hari ini.
AJI Indonesia meminta pemerintah provinsi lain di Indonesia mencontoh langkah Gubernur Jawa Tengah dalam memberantas praktik amplop/suap di kalangan wartawan.
AJI meminta seluruh kementerian, lembaga negara, pemerintah mulai dari pusat hingga daerah menghapus anggaran bagi wartawan yang bersumber dari APBN/APBD. AJI berpendirian, tanggung jawab menyejahterakan jurnalis ada di tangan perusahaan pers dan pemilik media. Bukan pada pemerintah atau publik.
No comments:
Post a Comment