TAHUN 2014 adalah waktu yang krusial bagi dunia pers Indonesia. Menjelang Pemilihan Umum (April dan Juli) 2014 sebagian orang mempertanyakan kredibilitas media dan pemberitaan pers terkait Pemilu. Bersamaan dengan itu ada masalah yang harus dituntaskan Pemerintah RI, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terkait kasus kematian dan kekerasan terhadap jurnalis.
Yang mendesak dituntaskan adalah kasus kematian wartawan Harian Bernas Yogya, Fuad Muhammad Sjafruddin. Udin, nama panggilan wartawan ini, dibunuh 17 tahun lalu di Yogyakarta terkait pemberitaan yang ditulisnya. Sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Oktober 2014 kasus kematian Udin akan kadaluarsa. Apabila kepolisian RI tidak melakukan penanganan serius, maka Kasus Udin akan menjadi misteri yang mencederai rasa keadilan serta mencoreng upaya penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pertemuan terbaru dengan Kapolri Jendral Sutarman, komunitas pers mempertanyakan perkembangan kasus Udin. Saat itu, Kapolri secara terbuka menyatakan penanganan kasus Udin sudah keliru sejak awal, oleh karenanya polisi membuka diri untuk mengusut kembali jika masyarakat memiliki bukti baru kasus kematian Udin.
Pernyataan Kapolri Jendral Sutarman seolah menunjukkan kepedulian, namun AJI menilai statement Kapolri hanya penghias bibir (lips service). Selama ini sudah cukup banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk komunitas pers, namun AJI tidak melihat kesungguhan pihak Polri dalam mengungkapkan kasus pembunuhan wartawan Udin.
Selama 17 tahun AJI tak lelah menuntut penuntasan kasus pembunuhan wartawan Udin. AJI Indonesia menilai penuntasan kasus Udin ini penting sebagai pintu masuk pengungkapan kasus-kasus pembunuhan lain yang menimpa wartawan Indonesia. AJI Indonesia mencatat Udin terbunuh tidak sendirian. Sejak 1996 tercatat delapan kasus kematian jurnalis yang tetap gelap, tidak terungkap (dark number).
1. Fuad Muhammad Syafriuddin alias Udin, jurnalis Harian Bernas Yogyakarta, tewas di tangan orang tak dikenal pada Agustus 1996.
2. Naimullah, jurnalis Harian Sinar Pagi, ditemukan tewas di Pantai Penimbungan, Kalimantan Barat tahun 1997.
3. Agus Mulyawan, jurnalis Asia Press tewas tahun 1999 di Timor-Timur.
4. Muhammad Jamaluddin, kameramen TVRI yang bekerja dan hilang di Aceh tahun 2003
5. Ersa Siregar, jurnalis RCTI tewas 29 Desember 2003 di Aceh.
6. Herliyanto, jurnalis Tabloid Delta Pos Sidoarjo yang ditemukan tewas di hutan jati Desa Tarokan, Banyuanyar, Probolinggo, pada 2006
7. Ardiansyah Matra'is Wibisono, jurnalis TV lokal di Merauke yang ditemukan tewas pada 2010 di kawasan Gudang Arang, Sungai Maro, Merauke
8. Alfred Mirulewan, jurnalis Tabloid Pelangi ditemukan tewas 18 Desember 2010 di Kabupaten Maluku Barat Daya.
AJI memandang, jika Kasus Udin, yang pernah diusut polisi diabaikan hingga kadaluarsa pada 2014, maka kasus pembunuhan lainnya tinggal menunggu waktu untuk dilupakan. Jika ini terjadi maka Kepolisian RI ikut menyumbang bagi terjadinya praktek impunitas di Indonesia, dan itu mencoreng kewibawaan Polri sebagai aparat hukum.
Data Kekerasan 2013
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, sepanjang tahun 2013 ada 40 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan kantor media. Jumlah ini menurun dibanding 2012 sebanyak 51 kasus kekerasan. AJI melihat, kegiatan Pemilu di berbagai daerah menyumbang terjadinya kekerasan dimana massa pendukung kandidat yang kalah dalam pilkada menumpahkan kemarahan dengan menyerang jurnalis atau merusak kantor media.
Berkaca pada sejumlah kasus kekerasan saat Pemilu di daerah, AJI meminta jurnalis dan kantor media mewaspadai potensi kekerasan saat meliput Pemilu Legislatif (April) dan Pemilu Presiden (Juli-September) 2014. AJI mengingatkan pekerja media, baik cetak maupun elektronik, agar menaati Kode Etik Jurnalistik, menjalankan Standar Perilaku Penyiaran, mengedepankan sikap independen, tidak partisan, dalam melaksanakan tugas peliputan Pemilu. Hal-hal tadi sangat membantu untuk mengurangi potensi kekerasan terhadap jurnalis di lapangan.
Menurut laporan Reporter Sans Frontiers (RSF), indeks kebebasan pers Indonesia 2013 sedikit membaik dari urutan 146 menjadi 139. Meskipun demikian, kebebasan pers belum sepenuhnya terwujud. Di Papua dan Sulawesi Tengah (Poso) misalnya, masih berlangsung "pembatasan yang tertutup" bagi jurnalis media asing untuk melakukan peliputan di wilayah tersebut. Sungguh ironis, dalam era transparansi dan pers bebas, masih ada kebijakan yang membelenggu kebebasan pers.
Frekuensi Dikuasai Politisi, Internet Jadi Ruang Publik
AJI Indonesia mendapati, menjelang Pemilu 2014 terjadi aneka pelanggaran oleh stasiun televisi, berkaitan dengan tayangan iklan politik. Menurut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pelanggaran oleh stasiun TV berbentuk karya jurnalistik maupun non-jurnalistik.
Praktik pelanggaran dalam bentuk karya jurnalistik muncul melalui berita, program khusus, hingga siaran langsung blocking time oleh pengusaha media yang jadi petinggi partai politik. Sedangkan program non-jurnalistik terlihat dalam bentuk iklan politik televisi yang mempromosikan calon presiden dan partai politik yang dikuasai juragan media.
Sedikitnya enam stasiun televisi telah dinilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak proporsional dan berlebihan dalam menayangkan iklan politik yang mengandung unsur kampanye. Enam lembaga penyiaran itu RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV. Pelanggaran etika politik dan pelanggaran standar aturan penyiaran (P3SPS) juga dilakukan stasiun televisi lain dengan skala berbeda. Intinya, frekuensi free-to-air milik publik saat ini dikuasai politisi praktis dengan menguasai lembaga penyiaran.
Internet yang Bebas dan Beretika
Pada era digital saat ini, peran media online sebagai elemen demokrasi tidak lagi sekadar menjadi anjing penjaga (watchdog) atas fungsi kekuasaan. Internet telah menjadi ruang publik dan medium sosial warga seperti Facebook, Twitter, blog.
Dalam tiga tahun terakhir, AJI Indonesia menelusuri problem etik media online seperti interaksi komunitas, kecepatan versus akurasi, dan masalah keberimbangan berita. Dalam soal interaktivitas warga, persoalan etik muncul saat komentar pembaca menjadi fitnah, kasar, jauh dari sopan santun pergaulan. Media online seperti tak memiliki mekanisme dalam pengaturan komentar.
Dalam soal adu kecepatan muncul persoalan akurasi. Atas nama kecepatan kerap terjadi penayangan berita yang tidak akurat, mulai dari penulisan nama narasumber hingga substansi berita. Atas nama kecepatan, media online seakan tidak mempedulikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Padahal Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyatakan, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Berbagai persoalan terjadi ketika perkembangan media online belum sepesat sekarang. Aturan hukum soal Internet yang dimiliki Indonesia hanyalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE). Padahal media online sejatinya bagian dari keluarga pers yang diatur UU Pers Nomor 40/1999.
Hapuskan Amplop Bagi Wartawan
Di tengah kerisauan publik terhadap kinerja aparat pemerintah serta berbagai kasus korupsi yang membelit eksekutif, legislatif dan yudikatif, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat gebrakan yang patut diacungi jempol. Dalam upayanya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, Ganjar meminta Biro Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menghapus anggaran bagi wartawan. Anggaran yang dimaksud biasa diberikan dalam bentuk uang --lazim disebut amplop-- kepada wartawan yang sering meliput kegiatan Pemprov Jateng.
Pasal 6 Kode Etik Jurnalis (KEJ) secara tegas menyebutkan: "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap". Pengertian suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi media.
Praktik amplopisasi wartawan telah berdampak pada lunturnya independensi dan sikap kritis media. Wartawan penerima amplop cenderung mendukung kepentingan pemberi amplop bahkan menjadi alat propaganda sehingga pemberitaan menjadi bias atau partisan. Ujungnya media kehilangan kredibilitas.
AJI Indonesia meminta pemerintah provinsi lain di Indonesia mencontoh langkah Gubernur Jawa Tengah dalam memberantas praktik amplop/suap di kalangan wartawan. AJI meminta seluruh kementerian, lembaga negara, pemerintah mulai dari pusat hingga daerah menghapus anggaran bagi wartawan yang bersumber dari APBN/APBD. AJI berpendirian, tanggung jawab menyejahterakan jurnalis ada di tangan perusahaan pers dan pemilik media. Bukan pada pemerintah atau publik.
Perlindungan Bagi Korban Perkosaan
Pada tahun 2013, AJI Indonesia menerima pengaduan adanya perkosaan yang dialami jurnalis perempuan pada Juni 2013 lalu. Hingga kini, pelaku perkosaan belum ditangkap. Kasusnya pun masih mengambang, korban hingga kini masih mengalami depresi akibat perkosaan yang dialami. AJI meminta aparat penegak hukum menangkap pelaku perkosaan dan mendorong pengadilan menjatuhkan hukuman berat bagi penjahat pemerkosa.
Terkait bidang jurnalistik, Divisi Perempuan AJI Indonesia mendorong agar jurnalis memahami standar penulisan berita perkosaan dengan melindungi korban. Perlu diingat bahwa jurnalis perempuan juga rentan mengalami tindak kekerasan. Pada Desember ini, seorang jurnalis perempuan di Makassar cedera serius saat meliput aksi massa yang brutal. AJI mengecam pelaku kekerasan, dan mendukung upaya kantor media yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pekerjanya.
Upah Layak dan Jaminan Sosial bagi Jurnalis
Kondisi kesejahteraan jurnalis dari tahun ke tahun tidak mengalami perubahan yang signifikan. Masih banyak jurnalis yang bekerja tanpa kontrak. Di Mataram (NTB), dari 20 jurnalis yang disurvei AJI hanya tiga orang yang punya kontrak kerja. Malangnya, meskipun sudah memiliki kontrak kerja dan bekerja dua tahun, upah yang diterima di bawah Upah Minumum Kota (UMK). Praktik kontrak lisan dan pengupahan rendah terhadap koresponden/kontributor terjadi hampir di seluruh Indonesia.
Di banyak kota, kenaikan UMK tidak diikuti perusahaan media untuk menaikkan upah jurnalis pekerja tetap, kontrak, koresponden/stringer/ kontributor. Harga berita untuk wartawan tanpa kontrak kerja masih sangat rendah, yakni mulai Rp9.500 per berita hingga Rp50.000 per berita (media online). Di media cetak berkisar Rp50.000 hingga Rp350.000 per berita dan di televisi sebesar Rp100.000 hingga Rp250.000 per berita. Sementara para stringer upahnya harus dibagi dua dengan koresponden.
Selain itu, banyak perusahaan media enggan memberikan asuransi kesehatan bagi jurnalis dan keluarganya. Sangat sedikit kantor media yang menerapkan sistem asuransi, memberikan biaya melahirkan, menanggung tunjangan hari tua bahkan bonus tahunan kepada jurnalis, meskipun perusahaan sudah untung.
Sebagai organisasi jurnalis, AJI terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis. Langkahnya berupa peningkatan kapasitas jurnalis untuk meningkatkan daya tawar serta upaya seperti mengeluarkan standar upah layak jurnalis dari berbagai kota di Indonesia. AJI mendukung perusahaan media yang memenuhi standar kesejahteraan memadai bagi jurnalis dan memperkuat martabat profesi jurnalis.
Selain masalah upah, AJI Indonesia menyoroti kasus PHK sepihak terhadap jurnalis oleh perusahaan media tanpa membayarkan hak pesangon. Beberapa kasus yang disorot AJI misalnya Kasus Luviana vs Metro TV, 13 Jurnalis Harian Semarang yang masih diproses Mahkamah Agung, serta jurnalis Pal TV Palembang.
AJI mencermati dengan seksama keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan dan Kesehatan. Dua program pemerintah itu diharapkan jadi pintu masuk para jurnalis menuntut jaminan kesejahteraan sosial, yang selama ini tidak dimiliki. AJI berharap BPJS bisa menjadi layanan dasar kesejahteraan agar setiap jurnalis bisa bekerja dengan tenang, profesional, independen. AJI mendesak perusahaan media mulai 2014 agar bertanggung jawab untuk mendaftarkan dan membayar iuran pengikut program, sebagaimana diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Rekomendasi Sikap
Terkait dengan berbagai kasus dan persoalan di atas, AJI Indonesia menyatakan:
1. Mendesak Pemerintah melalui Presiden RI memerintahkan Kapolri mengusut tuntas kasus pembunuhan wartawan Udin yang akan kadaluwarsa pada Agustus 2014. AJI juga mendesak agar pemerintah juga membuka kembali delapan kasus pembunuhan wartawan yang hingga kini belum terungkap pelakunya.
2. Menggugat penyalahgunaan frekuensi publik yang digunakan untuk berbagai kepentingan partisan, baik kegiatan politik praktis maupun kepentigan lain di luar aturan yang telah ditetapkan.
3. Mendesak KPI dan Dewan Pers untuk lebih proaktif mengawasi dan menindak lembaga pers termasuk stasiun penyiaran yang dinilai melanggar peraturan. AJI mendukung penerapan sanksi oleh KPI terhadap enam stasiun televisi yang menyalahgunakan domain publik untuk kepentingan politik praktis secara melanggar aturan/norma penyiaran.
4. Mendesak Dewan Pers untuk mengusut dugaan pelanggaran etika pemberitaan yang dilakukan media cetak, online, serta media penyiaran.
5. Mendukung gerakan gubernur dan para kepala pemerintah daerah serta lembaga negara dan pemerintah lain yang menghapuskan anggaran amplop untuk wartawan.
6. Mendesak kepada media untuk memberikan upah layak jurnalis, memberikan perlindungan asuransi yang cukup dan menaikkan kesejahteraan bagi kontributor dan koresponden media di berbagai daerah.
7. Perusahaan media harus memberikan pelatihan seputar keselamatan yang lebih baik, perubahan kebijakan, konseling dan bimbingan bagi jurnalis perempuan. AJI juga mendorong pemberitaan kasus perkosaan harus berpihak kepada korban dan keluarganya.
8. Mengajak masyarakat luas menghormati profesi jurnalis, dan proaktif mengawasi isi media dengan memperkuat program literasi media.
No comments:
Post a Comment