Thursday, July 18, 2013

Hakim: Wartawan Kompas Terbukti Salahgunakan Wewenang Saat Liput Saham Krakatau

Gugatan wartawan Kompas Reinhar terhadap PT Kompas Media Nusantara yang telah berjalan sekitar 3 bulan akhirnya berakhir.

Dalam sidang yang berlangsung kira-kira 30 menit, Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta Perkara No. 40/PHI.G/2013/PN.JKT.PST (Senin 15/7/2013) yang dipimpin oleh Ahmad Sholihin, telah mengalahkan Reinhard secara telak, karena pada tuntutannya Reinhard  meminta agar PHK terhadap dirinya batal, atas tuduhan penyalah gunaan wewenang, meminta jatah saham pada saat meliput IPO saham Krakatau Stell sebagaimana alasan PHK terdahap dirinya. 

Majelis ahkim menyatakan gugatan Reinhard ditolak untuk seluruhnya, akan tetapi sebaliknya
bahwa Reinhard terbukti secara sah telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 6, karena telah mengambil keuntungan sendiri saat melakukan liputan.
Dan juga melanggar peruturan perusahaan PT Kompas.

Dalam hal gugatan balik (rekonpensi) dari PT Kompas Media Nusantara melalui Kuasa Hukumnya LBH Pers, dalam putusannya majelis hakim menyatakan mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari PT
Kompas.


Selain itu juga dinyatakan bahwa Reinhard telah terbukti memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang sebagai wartawan untuk kepentingan pribadi, saat meliput saham karkatau Steel. Dipertegas lagi oleh Majelis hakim bahwa PHK terhadap Reinhard sah secara prosedur dan dinyatakan dinyatakan putus berkekuatan hukum sejak pembacaan putusan.

PENGUMUMAN-PENGUMUMAN!
Klik kategori Etika dan Moral di bar sebelah kanan blog. Di sana ada kumpulan cerita-cerita lucu seputar wartawan amplop, bodrek, juga wartawan yang mencoba tetap idealis.
Kamus Besar Wartawan Amplop

No comments: